Bogorplus.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan PT Sentul City Tbk memastikan proses penyerahan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kabupaten Bogor sudah sesuai dengan putusan PTUN No.51/G/TF/PTUN.Bdg.
Public Relations PT Sentul City Tbk, Maesa Putri menjelaskan, sebagian aset PSU telah diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai mekanisme yang berlaku, dan proses tersebut terus berjalan melalui koordinasi dengan instansi terkait.
"Ini terus dilakukan pembinaan serta pengawasan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor sebagaimana dalam amar putusan PTUN No.51/G/TF/PTUN.Bdg. Kami mendukung Pemkab Bogor," kata dia.
Kendati demikian, Maesa mengatakan PT Sentul City Tbk. memahami adanya aspirasi yang disampaikan oleh sebagian warga terkait proses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di kawasan Sentul City. Namun, ia memastikan apa yang diaspirasikan, dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku oleh PT Sentul City Tbk.
"Sebagai pengembang kawasan terpadu yang telah berkembang selama puluhan tahun dan masih terus melaksanakan pengembangan di berbagai area, kami ingin menegaskan bahwa Sentul City pada prinsipnya mendukung proses penyerahan PSU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memahami aspirasi yang disampaikan sebagian masyarakat," kata Maesa.
Pernyataan PT Sentul City ini menjawab protes sejumlah warga Sentul City terkait pengelolaan PSU di kawasan Sentul City. Manajemen Sentul City juga menambahkan hingga kini PT Sentul City masih memiliki kawasan pengembangan yang belum selesai dibangun serta landbank yang masih akan dikembangkan di masa mendatang.
"Oleh karena itu, kami memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa kualitas lingkungan kawasan tetap terjaga, infrastruktur tetap berfungsi dengan baik, ruang terbuka tetap lestari, serta kawasan tetap nyaman, aman, dan memiliki nilai tambah bagi seluruh penghuni," pungkasnya.
Sentul City komitmen terbuka untuk berdialog secara konstruktif dengan warga, pemerintah daerah, maupun seluruh pemangku kepentingan agar proses penyelesaian isu ini dapat berjalan dengan baik.
Senada, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Bagian Kerjasama dan Bantuan Hukum selaku kuasa hukum Bupati Bogor menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan perlu diluruskan.

