bogorplus.id - Satres Narkoba Polresta Bogor Kota membongkar peredaran sabu dengan modus baru menggunakan sepeda motor siap pakai sebagai media pengantaran barang haram.
Seorang pria berinisial AR (45), warga asal Makassar, ditangkap setelah kedapatan menyimpan sabu seberat lebih dari satu kilogram di rumahnya di kawasan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 7 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di Kampung Kencana Lebak Indah, Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Kasatres Narkoba Polresta Bogor Kota AKP Ali Jupri mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran sabu dalam jumlah besar di wilayah Kota Bogor.
“Tersangka AR mendapat perintah dari seseorang untuk pergi ke wilayah Salabenda. Di sana sudah disiapkan satu unit motor Honda Beat dengan kunci masih menempel,” kata Ali saat ditemui di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (12/5/2026).
Menurut Ali, bandar yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) lebih dulu menghubungi AR melalui WhatsApp. Bandar tersebut kemudian mengirim titik lokasi dan foto motor yang akan diambil tersangka.
Setelah tiba di Salabenda, Kabupaten Bogor, AR langsung membawa motor tersebut tanpa mengetahui ada petugas yang sudah melakukan pengintaian.
Polisi kemudian menangkap AR di rumahnya setelah motor yang dibawa diketahui menyimpan sabu di dalam bagasi.
“Begitu dia mengambil motor itu, kami langsung mengamankannya di rumah yang bersangkutan di wilayah Tanah Sareal,” ujarnya.

