bogorplus.id - Polsek Bogor Utara menangkap seorang pria berinisial AS (41) atas dugaan pencabulan anak di bawah umur, di Rusunawa Cibuluh Baru, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.  

Kapolsek Bogor Utara, AKP Enjo Sutarjo membenarkan dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Kata dia, polisi baru menerima laporan pada Jumat (8/5) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat petugas datang ke lokasi, situasi sudah dipenuhi oleh warga.  

"Korban nya anak laki-laki berinisial R usia 14 tahun,"ujarnya, Senin (11/5).

Enjo mengatakan, terduga korban dan pelaku langsung dibawa ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polresta Bogor Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.  

Ia menuturkan, Polsek Bogor Utara segera mengamankan terduga korban dan terduga pelaku untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan karena saat itu warga sudah berkumpul di lokasi kejadian.  

“Yang penting kami mengamankan dulu karena takut terjadi sesuatu dari massa. Saat anggota datang, warga sudah banyak berkumpul di lokasi, apalagi terduga korbannya ini kan di bawah umur," ujarnya  

Sementara itu, Lurah Tanah Baru, Siswanto mengatakan, Bhabinkamtibmas bersama Ketua RT 03 RW 01 Tanah Baru, Bogor Utara juga sempat ikut mendatangi lokasi usai menerima informasi dugaan tindak pidana pencabulan tersebut.  

Ia menyebut, terduga pelaku diduga merupakan tetangga korban di Rusunawa tersebut. Korban berinisial R (14) diketahui tinggal bersama pamannya.