BOGORPLUS.ID - Pemerintah Kota Tangerang Selatan memberikan tanggapan resmi terkait gugatan yang dilayangkan oleh Lembaga Bantuan Hukum Ansor Kota Tangerang Selatan. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Serang terkait dengan proses pengukuhan Bambang Noertjahjo sebagai Sekretaris Daerah.
Langkah hukum yang diambil oleh LBH Ansor ini menjadi sorotan publik di wilayah Tangerang Selatan dan sekitarnya. Pihak pemerintah daerah pun segera memberikan klarifikasi guna meluruskan dinamika informasi yang berkembang di masyarakat.
Dilansir dari Infotren.id, Pemkot Tangerang Selatan menegaskan bahwa seluruh prosedur yang dijalankan dalam pengangkatan jabatan tinggi tersebut telah berjalan sesuai dengan koridor hukum. Pihak pemerintah meyakini proses tersebut tidak melanggar aturan administrasi negara.
"Seluruh tahapan pengangkatan dan pengukuhan jabatan Sekretaris Daerah telah dilaksanakan secara transparan serta berdasarkan sistem merit," ujar perwakilan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam keterangan resminya.
Selain sistem merit, proses administrasi kepegawaian ini juga diklaim telah mematuhi segala aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pemkot Tangerang Selatan memastikan tidak ada tahapan konstitusional yang dilompati dalam proses krusial ini.
"Kami memastikan bahwa proses ini juga telah mematuhi koridor hukum serta sesuai dengan arahan dan aturan dari Kementerian Dalam Negeri," kata pihak Pemerintah Kota Tangerang Selatan menambahkan.
Kasus gugatan ini kini tengah bergulir di PTUN Serang dan dinantikan kelanjutan sidangnya oleh berbagai pihak. Keputusan hukum final nantinya akan menentukan keabsahan posisi administratif tertinggi di lingkungan aparatur sipil negara Tangerang Selatan tersebut.
Kondisi roda pemerintahan di Tangerang Selatan sendiri dipastikan tetap berjalan dengan normal dan kondusif di tengah bergulirnya proses hukum ini. Pelayanan publik kepada masyarakat juga diklaim tidak terganggu oleh adanya sengketa tata usaha negara tersebut.






.png)