BOGORPLUS.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengambil tindakan tegas terhadap seorang perwira polisi berinisial Iptu MDP yang menjabat sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kuta. Tindakan disiplin ini diambil setelah hasil tes urine menunjukkan yang bersangkutan positif mengonsumsi narkotika jenis ekstasi.
Pemeriksaan urine tersebut dilakukan di wilayah hukum Kabupaten Badung, Bali, sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin internal kepolisian. Langkah ini merupakan bentuk komitmen jajaran pimpinan Polda Bali untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di lingkungan internal mereka.
Kasus yang menjerat Iptu MDP ini mencuat di tengah situasi krusial bagi Polsek Kuta. Saat ini, jajaran Polsek Kuta sebenarnya sedang berada di bawah perhatian publik karena tengah menangani perkara hukum yang cukup sensitif.
Perkara yang dimaksud adalah dugaan penganiayaan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Aljazair. Proses hukum atas kasus penganiayaan tersebut hingga kini masih terus bergulir dan dipantau oleh masyarakat luas.
Informasi mengenai penindakan tegas terhadap perwira pertama tersebut diperoleh dari rilis resmi kepolisian setempat. Kabar mengenai pemeriksaan internal ini dilansir dari INFOTREN.ID.
Terkait pelanggaran berat ini, pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi personel yang terbukti melanggar hukum. "Kami menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat narkoba," ujar pihak Polda Bali.
Saat ini, Iptu MDP tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Bali. Langkah penegakan hukum internal ini diambil untuk menentukan sanksi etik maupun pidana yang akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan.
Kejadian ini diharapkan menjadi pengingat keras bagi seluruh personel kepolisian di Bali untuk senantiasa menjaga marwah institusi. Penegakan hukum yang transparan dinilai sangat penting demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.






.png)