bogorplus.id– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menindak tegas 16 unit angkutan kota (angkot) yang terbukti beroperasi melebihi batas usia teknis maksimal 20 tahun.

Kendaraan tersebut langsung ditilang dan diberi tanda tidak laik jalan.

Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan rutin terhadap angkutan umum yang melanggar ketentuan usia teknis, sekaligus pemeriksaan kelengkapan administrasi kendaraan.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Ridwan, menjelaskan bahwa batas usia teknis kendaraan angkot maksimal 20 tahun mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 11 Tahun 2026 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023.

"Hari ini kami melaksanakan penertiban angkutan umum yang memang tidak laik jalan dan pemeriksaan surat-surat seperti administrasi dan lainnya. Terdapat 16 kendaraan angkot yang memang sudah melebihi dari 20 tahun," ujar Ridwan saat memimpin penertiban di kawasan Jalan Ir. H. Juanda, Kota Bogor, Selasa (7/7/2026).

Terhadap angkot yang melanggar aturan tersebut, Dishub memberikan sanksi berupa surat tilang, penyemprotan tanda 'X' menggunakan cat atau pilox, serta penempelan tanda bertuliskan “Angkot Tidak Laik Jalan di Atas 20 Tahun” di bagian depan kendaraan.

Namun, dalam operasi kali ini, tidak ada satupun angkot yang dibawa langsung ke kantor Dishub untuk ditahan.

"Penindakan yang dilakukan yaitu penilangan dan penyemprotan (pemberian tanda pada bagian kendaraan). Untuk hari ini tidak ada kendaraan yang dikandangkan dan dibawa ke kantor ya, sementara hanya penilangan dan penyemprotan di lokasi," jelasnya.

Ridwan menambahkan, mayoritas sopir angkot yang ditindak menerima sanksi tersebut karena menyadari bahwa usia kendaraan mereka sudah melampaui batas yang ditetapkan.