bogorplus.id – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor berinisial ID mengajukan banding atas hukuman disiplin yang dijatuhkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hukuman ini diberikan buntut dugaan menggadaikan Surat Keputusan (SK) milik 14 anggota Satpol PP di bawahnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Dany Rahardian, membenarkan pengajuan banding tersebut. Menurut Dany, ID mengajukan banding ke BKN pada 29 Juni 2026.

"Kalau dicek di aplikasi BPASN (Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara), laporan banding ID ada. Artinya prosesnya sudah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh BKN," ujar Dany saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2026).

Proses hukum disiplin ini dimulai ketika BKN menerbitkan pertimbangan teknis (pertek) pada 20 Mei 2026, yang menjadi dasar penerbitan Surat Keputusan Hukuman Disiplin (SK Hukdis) pada 22 Mei 2026.

SK Hukdis tersebut diserahkan kepada ID pada 9 Juni 2026. Sesuai aturan, ID memiliki waktu 15 hari kerja untuk mengajukan keberatan. ID mengajukan banding setelah 14 hari kerja, yakni pada 29 Juni 2026.

Status Nonaktif Selama Proses Banding

Dany menjelaskan bahwa selama proses banding berlangsung, status kepegawaian ID masih sebagai PNS, namun ia dinonaktifkan dari jabatannya.

"Setelah mengajukan banding pada 29 Juni 2026, statusnya masih PNS yang sedang menunggu putusan banding. Selama menunggu keputusan, gaji dan tunjangannya dihentikan," jelasnya.