BOGORPLUS.ID - Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan pencurian yang melibatkan warga negara Aljazair berinisial MBC (35) di Bali kini memasuki fase baru yang mengarah pada upaya penyelesaian damai. Upaya ini dilakukan oleh pihak MBC melalui kuasa hukumnya di tengah proses penyidikan yang sedang berlangsung.

MBC dan istrinya, LM (30), telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencurian di dua lokasi pusat perbelanjaan ternama, yaitu Beachwalk Shopping Center dan Mall Bali Galeria. Kedua tersangka saat ini sedang menjalani proses hukum di Bali.

Melalui penasihat hukumnya, MBC telah menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab penuh atas kerugian yang telah ditimbulkan akibat perbuatannya tersebut. Kesediaan ini merupakan bagian dari langkah untuk mencari solusi di luar proses peradilan formal.

Pihak MBC secara spesifik telah menawarkan kompensasi finansial sebesar Rp20 juta sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami oleh korban. Tawaran ini diajukan sebagai landasan untuk proses mediasi.

MBC sendiri telah mengakui seluruh perbuatannya terkait dugaan pencurian barang-barang bermerek Adidas di dua pusat perbelanjaan tersebut. Pengakuan ini menjadi salah satu titik fokus dalam perkembangan penyidikan saat ini.

Sementara itu, sang istri, LM, masih belum mengakui keterlibatannya dalam kasus dugaan pencurian yang menjerat suaminya. Status hukum LM saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang setempat.

Saat ini, LM sedang menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kerobokan. Kondisi yang menyertai penahanan LM adalah ia harus ditemani oleh anak mereka yang usianya masih sangat kecil, yakni satu tahun.

Pihak MBC melalui kuasa hukumnya mengajukan permintaan agar kasus ini dapat diselesaikan melalui jalur mediasi setelah tawaran ganti rugi diterima. Harapan utamanya adalah agar MBC dapat segera dideportasi dari wilayah Indonesia.

Dikutip dari salah satu pernyataan kuasa hukum, "Klien kami bersedia mengganti seluruh kerugian yang ditimbulkan dan meminta agar kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi sebelum proses deportasi dilakukan," ujar kuasa hukum MBC.