BOGORPLUS.ID - Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling akan kembali beroperasi pada Sabtu, 13 Juni 2026, untuk memudahkan masyarakat Bali mengurus perpanjangan dokumen penting mereka. Fasilitas mobilisasi ini dirancang untuk menjangkau tiga wilayah utama, yaitu Kabupaten Klungkung, Badung, dan Tabanan.
Tujuan utama dari penyediaan layanan bergerak ini adalah untuk memberikan kemudahan akses bagi para pengendara. Dengan adanya SIM Keliling, warga tidak perlu lagi menghabiskan waktu mengantre panjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang biasanya ramai.
Layanan ini secara spesifik melayani perpanjangan untuk dua jenis dokumen mengemudi, yaitu SIM A (untuk mobil) dan SIM C (untuk sepeda motor). Pelayanan difokuskan pada pembaruan masa berlaku SIM yang masih aktif.
Di Kabupaten Klungkung, titik layanan telah ditetapkan di dua lokasi strategis yang mudah dijangkau oleh masyarakat setempat. Lokasi tersebut adalah di depan Kantor Bupati Klungkung dan Polsubsektor Nusa Penida.
Sementara itu, bagi warga Kabupaten Badung yang memerlukan perpanjangan, petugas akan hadir di Damkar Dalung dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung. Kedua lokasi ini menjadi pusat pelayanan selama jadwal operasional berlangsung.
Untuk wilayah Kabupaten Tabanan, masyarakat dapat mendatangi satu lokasi utama yang telah ditentukan, yaitu di sekitar Pasar Senggol Tabanan. Operasional di lokasi ini dijadwalkan dimulai lebih awal dibandingkan wilayah lain.
Mengenai waktu operasional, umumnya layanan di Klungkung dan Badung akan dimulai pada pukul 08.30 Wita dan berlanjut hingga seluruh kuota pelayanan hari itu terpenuhi. Di Tabanan, pelayanan dibuka lebih awal, yakni mulai pukul 08.00 Wita sampai selesai.
Dilansir dari Detikcom, prosedur tarif perpanjangan dokumen mengemudi ini telah mengikuti regulasi resmi yang berlaku secara nasional. Besaran biaya ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Pemohon perpanjangan dokumen untuk mobil atau SIM A dikenakan tarif sebesar Rp 80.000,-," demikian keterangan mengenai biaya perpanjangan untuk kendaraan roda empat.






.png)