bogorplus.idKAI Commuter resmi memasukkan 40 pelaku tindakan pelecehan seksual ke dalam daftar hitam (blacklist) penggunaan layanan KRL Commuter Line sepanjang Semester I tahun 2026.

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam menciptakan ruang publik yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna moda transportasi massal tersebut.

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda, mengungkapkan bahwa puluhan kasus pelecehan tersebut tercatat terjadi di dalam rangkaian KRL maupun di area stasiun sepanjang periode Januari hingga Juni 2026.

"Dari total penanganan tersebut, seluruh pelaku telah dimasukkan ke dalam daftar hitam akses layanan Commuter Line sebagai langkah pencegahan agar tidak lagi dapat menggunakan fasilitas kami," ujar Karina dalam keterangan tertulis, Senin (27/7/2026).

Selain sanksi pemblokiran akses layanan, sebanyak 17 kasus di antaranya telah dilaporkan dan dilimpahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.

Adapun kasus lainnya tidak berlanjut ke ranah hukum karena korban memilih untuk tidak membuat laporan resmi.

Meski demikian, Karina menegaskan bahwa KAI Commuter terus mendorong para korban agar berani melanjutkan proses hukum demi memberikan efek jera kepada para pelaku.

Pihak manajemen juga menjamin kerahasiaan identitas, perlindungan privasi, serta pendampingan penuh bagi korban selama proses penegakan hukum berlangsung.

"KAI Commuter siap memberikan pendampingan penuh kepada korban hingga pengawalan proses hukum di kepolisian. Kami ingin memastikan korban tidak sendirian dan akan terus kami dampingi hingga proses hukumnya tuntas," tuturnya.