bogorplus.id — Tempat Penampungan Sampah (TPS) ilegal di bantaran Sungai Cileungsi, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, dilaporkan kembali beroperasi.
Padahal, lokasi tersebut telah resmi disegel oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor pada 21 Juli 2026 lalu.
Sejumlah warga di kawasan perumahan Kota Wisata mengeluhkan aktivitas pembuangan dan pembakaran sampah yang kembali marak hanya beberapa hari setelah penyegelan.
Dampaknya, asap dan bau menyengat kembali menyelimuti permukiman sekitar, memicu keluhan kesehatan seperti pusing, mual, dan sesak napas, hingga tingginya populasi lalat hijau yang masuk ke rumah warga.
Menanggapi hal tersebut, Kepala DLH Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, menegaskan bahwa TPS liar tersebut dilarang keras beraktivitas dalam bentuk apa pun.
Jika pengelola tetap membandel, pihaknya bersiap membawa kasus ini ke jalur hukum.
"Enggak boleh beroperasi lagi. Nanti kita akan lapor polisi kalau beroperasi lagi," ujar Teuku saat dikonfirmasi, Senin (27/7/2026).
Teuku menjelaskan, DLH telah memasang garis polisi (police line) serta menerbitkan berita acara peringatan keras kepada pengelola maupun aparat lingkungan setempat.
Dengan demikian, seluruh aktivitas pengumpulan dan pembakaran sampah di area bantaran sungai tersebut dinyatakan ilegal dan melanggar hukum.






.png)