bogorplus.id – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menilai tersangka dugaan korupsi proyek RSUD Parung berinisial BAP tidak kooperatif saat menjalani pemeriksaan lanjutan. 

ASN aktif Pemerintah Kabupaten Bogor itu disebut berbelit-belit, mengubah keterangan, dan tidak menjawab secara langsung pertanyaan penyidik.

Kasubsi Penyidikan Kejari Kabupaten Bogor, Muhammad Reza Andhika Damascena mengatakan, BAP diperiksa selama delapan jam pada Jumat, 24 Juli 2026. 

Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengajukan 36 pertanyaan untuk mendalami dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9,1 miliar.

"Yang bersangkutan sudah ditanyakan kurang lebih ada 36 poin pertanyaan," ujar Reza kepada wartawan, Minggu (26/7/2026). 

Menurut Reza, jawaban BAP masih harus diverifikasi karena tidak konsisten. Saat ditanya soal mekanisme penentuan Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULPBJ), BAP justru mengaku mendapat banyak tekanan saat menjadi anggota pokja tanpa menjelaskan teknis yang ditanyakan penyidik.

"Yang bersangkutan mengatakan banyak tekanan, banyak hal, tidak langsung menjawab pada teknisnya," jelasnya. 

Penyidik juga menemukan perubahan keterangan yang disampaikan BAP dibanding saat masih berstatus saksi. Selain itu, Kejari masih mendalami keterlibatan BAP di sejumlah Pokja ULPBJ lainnya.

"Jawabannya berubah dari mulai statusnya sebagai saksi sampai sekarang ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.