bogorplus.id – Polresta Bogor Kota menetapkan seorang perempuan berinisial SSA (21) sebagai tersangka kasus kematian bayi perempuan yang jasadnya ditemukan di dalam tas punggung.

Tersangka diketahui melahirkan bayinya seorang diri di toilet umum Terminal Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sebelum akhirnya membawa jasad korban ke rumahnya di Bogor.

Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Arie Trestiawan, mengungkapkan bahwa motif tersangka menyembunyikan kehamilannya hingga berujung pada kematian sang bayi adalah rasa malu.

"Motifnya menutupi kehamilan dikarenakan malu dan takut diketahui oleh keluarganya maupun masyarakat karena kehamilan berada di luar nikah," ujar Arie dalam konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Senin (27/7/2026).

Arie menjelaskan, kehamilan SSA selama sembilan bulan tidak diketahui oleh keluarga maupun tetangga karena postur tubuhnya yang berisi, sehingga perubahan fisiknya tidak terlihat mencolok.

Peristiwa ini bermula saat tersangka mulai merasakan kontraksi pada Minggu (19/7/2026) malam.

Meski dalam kondisi hamil tua, keesokan harinya, Senin (20/7/2026), SSA tetap nekat mengendarai sepeda motor dari Bogor menuju Jakarta untuk mengikuti wawancara kerja.

Setibanya di Terminal Pasar Minggu sekitar pukul 15.00 WIB, rasa sakit akibat kontraksi semakin hebat.

SSA kemudian menuju toilet umum dan melahirkan bayinya seorang diri tanpa bantuan medis.