BOGORPLUS.ID - Surat Izin Mengemudi (SIM) C merupakan dokumen krusial yang harus dimiliki setiap pengendara sepeda motor sebagai bukti legalitas dan kompetensi berkendara di jalan raya. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah merilis panduan resmi mengenai rincian tarif serta persyaratan yang berlaku bagi masyarakat yang hendak mengurus dokumen tersebut pada periode Juli 2026.

Dikutip dari Detikcom, rincian ini meliputi besaran tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditetapkan secara seragam di seluruh wilayah Indonesia. Ketentuan biaya ini sangat penting diketahui pemohon agar dapat mempersiapkan anggaran secara memadai sebelum mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Satpas).

Tarif PNBP untuk penerbitan SIM C baru, termasuk untuk golongan C I dan C II, ditetapkan sebesar Rp 100.000. Ketentuan nominal ini mengacu pada regulasi yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Namun, pemohon perlu menyadari bahwa biaya Rp 100.000 tersebut belum mencakup kewajiban lain, seperti biaya pemeriksaan kesehatan jasmani dan tes psikologi. Biaya untuk kedua tes penunjang ini diperkirakan berkisar antara Rp 75.000 hingga Rp 100.000, sehingga estimasi total dana yang harus disiapkan berada di angka Rp 175.000 sampai Rp 200.000.

Penggolongan SIM C diatur berdasarkan kapasitas mesin kendaraan sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. SIM C standar diperuntukkan bagi motor berkapasitas hingga 250 cc, sementara SIM C I untuk motor di atas 250 cc hingga 500 cc, termasuk kendaraan listrik sejenis.

Adapun SIM C II diperuntukkan bagi pengendara yang menggunakan sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau kendaraan listrik dengan spesifikasi setara. Regulasi ini juga menetapkan batas usia minimal yang berbeda, yaitu 17 tahun untuk SIM C, 18 tahun untuk C I, dan 19 tahun untuk C II.

Untuk proses peningkatan dari SIM C ke C I, pemohon diwajibkan memiliki SIM C aktif setidaknya selama 12 bulan, dengan aturan serupa berlaku untuk peningkatan ke SIM C II. Selain persyaratan durasi kepemilikan, pemohon harus menyiapkan dokumen administrasi seperti KTP asli beserta empat lembar fotokopi.

Persyaratan lainnya yang harus dilengkapi meliputi pengisian formulir permohonan, surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk atau melalui aplikasi e-Rikkes, serta surat keterangan sehat rohani dari Satpas atau aplikasi e-Ppsi. Pemohon juga diwajibkan melampirkan bukti kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa adanya tunggakan premi.

Bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan masa berlaku SIM C, tarif PNBP yang dikenakan jauh lebih terjangkau, yaitu hanya sebesar Rp 75.000 untuk semua golongan. Masa berlaku dokumen mengemudi ini adalah lima tahun sejak tanggal penerbitan, dan proses perpanjangan harus dilakukan sebelum masa aktifnya berakhir.