bogorplus.id– Pemerintah Kabupaten Bogor mencatat realisasi Penerimaan Pajak Air Tanah (PAT) telah mencapai Rp47 miliar, atau sekitar 94 persen dari target Rp50 miliar yang ditetapkan untuk tahun 2026.
Di tengah capaian signifikan tersebut, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor menegaskan bahwa penyesuaian tarif PAT yang baru merupakan amanat regulasi yang selama ini tertunda, bukan kebijakan sepihak.
Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi, menjelaskan bahwa tarif PAT di wilayahnya tidak pernah mengalami penyesuaian sejak tahun 2010. Padahal, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sejak tahun 2017 yang mewajibkan adanya penyesuaian tarif.
"Kabupaten Bogor tidak pernah melakukan kenaikan sejak 2010, walaupun pada 2017 sudah ada Peraturan Gubernur yang mengharuskan kenaikan. Kami belum melaksanakannya karena mempertimbangkan kondisi perekonomian saat itu, termasuk dampak pandemi Covid-19," ujar Adi saat ditemui wartawan, Jumat (3/7/2026).
Kini, Bappenda secara resmi memberlakukan penyesuaian tarif PAT dari semula Rp1.300 menjadi Rp3.300 per meter kubik. Menurut Adi, besaran tarif baru ini telah melalui proses pembahasan dan konsultasi mendalam dengan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kementerian Dalam Negeri, hingga Kementerian Keuangan.
"Tarif Rp3.300 bukan angka yang ditetapkan sembarangan, semua sudah melalui proses konsultasi dan pengujian di berbagai tingkatan, sehingga sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, Peraturan Daerah, dan Peraturan Gubernur," tegasnya.
Adi menambahkan bahwa tarif baru Rp3.300 ini masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan sejumlah daerah penyangga di sekitar Kabupaten Bogor yang bahkan sudah menerapkan tarif antara Rp4.500 hingga Rp6.000.
"Posisi kita masih jauh di bawah daerah lain. Jadi, ini bukan menaikkan secara berlebihan, tetapi menyesuaikan aturan yang selama ini belum diterapkan," pungkasnya.






.png)