bogorplus.id – Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar Alun-alun Kota Bogor, Jalan Dewi Sartika, untuk sementara waktu masih diizinkan berjualan di area trotoar.

Kebijakan kelonggaran ini bersifat sementara sambil menunggu proses penataan dan relokasi ke kawasan Jalan Nyi Raja Permas rampung.

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menegaskan bahwa izin tersebut disertai sejumlah syarat ketat yang wajib dipatuhi para pedagang.

“Sampai dengan relokasi PKL Nyi Raja Permas selesai, silakan berjualan. Tapi jangan di taman. Di seberang depan Bank BRI,” ujar Jenal Mutaqin di Kota Bogor, Kamis (25/6/2026).

Jenal menekankan bahwa meskipun diberikan kelonggaran, PKL dilarang menginapkan gerobak atau peralatan dagang di lokasi setelah jam berjualan berakhir.

Selain itu, penggunaan trotoar dan badan jalan harus dibatasi agar tetap menyisakan ruang yang memadai bagi pejalan kaki.

“Dengan catatan ya, trotoar juga jangan dihabisin buat meja jualan. Kami kasih kebijakan, tapi jangan mengotori jalan, jangan mengotori trotoar. Gerobaknya juga tidak boleh ditinggalkan atau menginap di lokasi. Jaga kebersihan juga. Jangan sampai kawasan jadi kotor atau mengganggu kenyamanan umum,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa PKL yang tidak mematuhi aturan tersebut akan dikenakan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini disampaikan menyusul penertiban yang sempat dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor pada Senin (22/6/2026), di mana 15 gerobak PKL disita karena diduga ditinggalkan semalaman di Jalan Dewi Sartika.