bogorplus.id- Bupati Bogor Rudy Susmanto buka suara terkait permasalahan lahan yang ada di wilayah Cigombong- Cijeruk, Kabupaten Bogor.
Sengketa lahan dibawah kaki Gunung Salak itu melibatkan PT Bahana Sukma Sejatera (BSS) dengan masyarakat sekitar.
Rudy Susmanto mengatakan, pihaknya sudah mengundang jajaran dari PT BSS untuk duduk bersama membahas mengenai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang telah berakhir.
"Maka pada saat hak guna usahanya sudah berakhir, kami bersedia untuk memberikan rekomendasi kepada Kementerian ATR/BPN untuk melakukan perpanjangan HGU,"ujarnya, Kamis (25/6).
Kendati begitu, Rudy Susmanto enggan memberikan rekomendasi perpanjangan SHGB secara percuma. PT BSS diminta untuk memenuhi beberapa persyaratan.
Salah satu syaratnya yaitu PT BSS harus juga memperhatikan masyrakat sekitar. Rudy meminta lahan masyrakat yang sudah mendiami tempat dalam kurun waktu turun-temurun untuk dipisahkan dari SHGB perusahan.
"Kami minta dikeluarkan dari HGU-nya BSS agar diterbitkan sertifikat hak milik atas nama warga masyarakat tersebut, dan alhamdulillah pihak BSS menyetujui, menyanggupi,"ucapnya.
Lebih lanjut, Rudy juga meminta PT BSS untuk memusyawarahkan objek-objek bangunan yang ada disana bersama masyrakat.
"Dan Pemerintah Kabupaten Bogor kami pastikan, kami tidak akan memberikan izin apa pun untuk kepentingan pribadi, untuk kepentingan individu selama mengganggu kepentingan umum yang lebih besar,"tegasnya.






.png)