BOGORPLUS.ID - Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah mengintensifkan langkah perlindungan dan pengawasan terhadap ekosistem perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap berbagai masukan dan keluhan yang diterima dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang beroperasi secara daring.
Fokus utama dari inisiatif Kemendag ini adalah memastikan seluruh UMKM yang bergerak di ranah digital segera mematuhi kewajiban kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB). Kewajiban ini bukan merupakan kebijakan baru, melainkan amanat resmi dari peraturan pemerintah yang berlaku.
Regulasi yang mendasari kewajiban ini adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026. Permendag tersebut secara spesifik mengatur tata kelola dan persyaratan bagi pihak yang menyelenggarakan kegiatan usaha perdagangan melalui sistem elektronik.
Pemberlakuan Permendag ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dan meningkatkan transparansi dalam transaksi perdagangan elektronik di Indonesia. Dengan adanya NIB, diharapkan setiap pelaku usaha dapat teridentifikasi secara resmi oleh otoritas terkait.
Kemendag menyadari bahwa proses adaptasi terhadap regulasi baru ini mungkin memerlukan waktu dan bimbingan bagi banyak pelaku UMKM. Oleh karena itu, kementerian menyatakan komitmen untuk memberikan dukungan penuh dalam proses pemenuhan legalitas tersebut.
Pihak Kementerian Perdagangan memastikan bahwa mereka akan memberikan pendampingan intensif kepada para pelaku UMKM yang membutuhkan bantuan dalam mengurus dan mendapatkan NIB. Dukungan ini diharapkan dapat meminimalisir hambatan administratif bagi pengusaha kecil.
Dilansir dari BISNISMARKET.COM, langkah proaktif ini diambil sebagai bentuk afirmasi pemerintah terhadap pertumbuhan sektor UMKM di era digital. Pemerintah ingin memastikan bahwa mereka dapat beroperasi secara legal tanpa terhambat oleh kompleksitas birokrasi perizinan.
"Kementerian Perdagangan mengambil langkah proaktif dalam menanggapi berbagai masukan dan keluhan yang datang dari para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang beroperasi secara digital," ujar perwakilan Kemendag, menggarisbawahi responsivitas kementerian.
Pernyataan tersebut diperkuat dengan penegasan bahwa respons ini muncul seiring meningkatnya urgensi pemenuhan kewajiban kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi mereka. Kewajiban NIB ini menjadi krusial untuk keberlanjutan usaha daring mereka ke depan.






.png)