bogorplus.id– Seorang pemilik usaha fotokopi berinisial AF (34) di wilayah Ciampea, Kabupaten Bogor, diduga melakukan tindak pidana sodomi terhadap seorang anak laki-laki berinisial N (12).
Pelaku diduga menggunakan modus meminjamkan telepon genggam (HP) untuk bermain gim sebagai upaya mendekati korban.
Pendamping hukum korban, Entin Martini, mengungkapkan bahwa korban dan pelaku merupakan tetangga. Korban diketahui kerap mengunjungi tempat usaha pelaku untuk bermain.
"Gambaran awalnya, pelaku (pria dewasa) meminjamkan HP kepada korban untuk bermain gim, kemudian korban diajak ke tempat usahanya, yaitu usaha fotokopi," ujar Entin saat dikonfirmasi pada Kamis (25/6/26).
Menurut keterangan korban, tindakan pelecehan tersebut terjadi di lokasi usaha pelaku, bahkan disebut terjadi saat korban menginap di rumah pelaku.
Entin menambahkan bahwa korban tidak melakukan perlawanan karena masih berusia anak-anak dan diduga dibujuk oleh pelaku.
Kasus dugaan sodomi ini kini telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Anak Terpadu (PPO) Polres Bogor untuk proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.






.png)