BOGORPLUS.ID - Warung makan Pallubasa Serigala yang berlokasi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya membongkar tenda usahanya yang berdiri di atas fasilitas umum berupa saluran drainase. Aksi pembongkaran mandiri ini dilakukan setelah adanya teguran resmi dari pemerintah kecamatan setempat.

Peristiwa penertiban fasilitas umum ini terjadi pada Jumat, 12 Juni 2026, setelah pemilik usaha memutuskan untuk membongkar struktur tenda tersebut secara sukarela. Pembongkaran ini menandai berakhirnya penggunaan fasilitas publik tersebut untuk kegiatan komersial yang telah berlangsung selama kurang lebih 30 tahun.

Pihak Pemerintah Kecamatan Mamajang segera menindaklanjuti pembongkaran mandiri tersebut dengan melakukan pembersihan menyeluruh di lokasi. Mereka dibantu oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk meratakan sisa-sisa bangunan pelindung saluran air yang didirikan secara permanen.

Camat Mamajang, Muhammad Rizal, mengonfirmasi bahwa pembongkaran telah selesai dilakukan pada malam hari. "Alhamdulilah tadi malam sekitar jam 11.00 malam, sudah dibongkar secara mandiri oleh pemilik dengan diawasi oleh kami," ujar Camat Mamajang Muhammad Rizal.

Setelah tenda utama dibongkar, petugas di lapangan masih menemukan sisa material cor beton yang menghalangi aliran air. Sisa-sisa konstruksi permanen ini kemudian ikut dibersihkan oleh petugas agar fungsi drainase dapat kembali normal.

"Tadi masih ada yang tersisa sisa coran betonnya yang belum dibongkar. Tadi juga sudah dilakukan pembongkaran oleh kami karena tertutup permanen," jelas Rizal mengenai pembersihan material sisa.

Berdasarkan catatan pemerintah, penggunaan saluran air sebagai area usaha warung legendaris tersebut sudah terjadi sejak awal warung itu dirintis. Keberadaan tenda itu sangat kontras karena pemilik usaha sebenarnya sudah memiliki bangunan permanen yang berlokasi tepat di seberang jalan.

Camat Rizal mengungkapkan keheranannya mengenai alasan tenda tersebut terus dipertahankan meski bangunan utama sudah tersedia. "Sudah lama sekali karena memang pertama bukanya kan di situ. Ya, 30 tahun lalu. Makanya saya juga bingung kenapa setelah ada tempatnya, itu tenda masih berdiri. Saya kurang tahu kenapa bisa dipertahankan. Cuman yang jelas hari ini adalah hari di mana kami harus melakukan penertiban," pungkas Rizal.

Sebelum pembongkaran sukarela ini terjadi, pihak kecamatan telah mengirimkan peringatan awal kepada pengelola Pallubasa Serigala. Pemerintah memberikan batas waktu satu pekan bagi pemilik usaha untuk mengosongkan area tersebut sebelum tindakan eksekusi penggusuran paksa dilakukan.