bogorplus.id — Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota menetapkan seorang perempuan berinisial SSA (21) sebagai tersangka dalam kasus kematian bayi perempuan yang ditemukannya jasadnya di dalam tas.
Hasil penyidikan mengungkapkan bahwa kehamilan tersebut terjadi atas dasar suka sama suka di luar pernikahan.
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Arie Trestiawan menjelaskan, motif utama tersangka menyembunyikan kehamilan hingga melahirkan seorang diri adalah rasa malu dan takut diketahui oleh keluarga serta masyarakat sekitar.
"Motifnya menutupi kehamilan dikarenakan malu dan takut diketahui oleh keluarga maupun masyarakat, karena kehamilan berada di luar nikah," ujar Arie dalam konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Senin (27/7/2026).
Arie menambahkan, kehamilan tersangka selama sembilan bulan tidak terdeteksi oleh lingkungan sekitar maupun keluarganya sendiri.
Hal ini disebabkan oleh postur tubuh tersangka yang cenderung berisi, sehingga perubahan fisiknya tidak terlalu terlihat.
Berawal dari ditemukannya jasad bayi di rumah seorang kerabat tersangka di Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Rabu (22/7/2026), penanganan kasus ini terus bergulir.
Penemuan berawal dari aroma tidak sedap yang tercium dari tas ransel di atas penumpukan pakaian. Keluarga yang curiga lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bogor Kota.
Berdasarkan rekonstruksi kejadian, SSA melahirkan bayinya seorang diri di toilet umum Terminal Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Senin (20/7/2026).






.png)