BOGORPLUS.ID - Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menemukan fakta mengejutkan mengenai aktivitas pertambangan galian C di wilayah Telaga Ngebel, Kabupaten Ponorogo. Mayoritas operasi penambangan di area tersebut ditemukan berjalan tanpa mengantongi izin resmi dari otoritas terkait.
Temuan ini terungkap setelah para legislator melakukan peninjauan lapangan langsung dan kunjungan kerja intensif ke Kecamatan Ngebel pada hari Kamis, 11 Juni 2026. Agenda utama kunjungan tersebut adalah membahas legalitas operasional tambang serta dampak lingkungan yang ditimbulkan bersama instansi pemerintah terkait.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun dalam forum pembahasan tersebut, hanya tercatat satu lokasi tambang dari keseluruhan aktivitas penambangan yang beroperasi di lereng Gunung Wilis yang memiliki izin resmi. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian signifikan antara aktivitas penambangan dan kepatuhan regulasi di kawasan tersebut.
Ketua Komisi D DPRD Jatim, Abdul Halim, menegaskan bahwa berdasarkan rujukan tata ruang yang berlaku, kawasan Ngebel telah ditetapkan secara tegas sebagai destinasi pariwisata unggulan. Selain itu, wilayah tersebut juga berfungsi sebagai daerah penyangga lingkungan yang vital bagi ekosistem sekitar.
"Kami mendapatkan kejelasan bahwa Ngebel memang merupakan kawasan pariwisata dan kawasan penyangga lingkungan. Ini yang nantinya menjadi dasar dalam mengambil keputusan," ujar Abdul Halim pada hari Jumat, 12 Juni 2026.
Menanggapi temuan ini, DPRD Jatim berencana untuk segera menggelar rapat lanjutan guna membahas langkah strategis selanjutnya. Rapat tersebut akan melibatkan pemanggilan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Timur.
Panduan Waktu Salat Denpasar Hari Ini: Cek Jadwal Lengkap 13 Juni 2026 untuk Kepatuhan Ibadah
Langkah koordinasi yang intensif ini diambil karena fokus pembahasan kini beralih pada upaya fundamental, yaitu mempertahankan kelestarian ekologi dan menjaga fungsi utama kawasan Ngebel sebagai sektor pariwisata.
Abdul Halim kembali menekankan landasan pengambilan keputusan dalam penanganan masalah ini, "Pedoman kami jelas. Ngebel adalah kawasan wisata dan penyangga lingkungan. Semua keputusan nantinya akan mengacu pada status itu," tegas beliau.
Meskipun ditemukan banyak pelanggaran operasional, Komisi D menyatakan tidak akan mengambil tindakan gegabah terhadap satu-satunya tambang yang sudah mengantongi legalitas resmi. Hal ini karena proses perizinan tambang legal tersebut diakui telah melewati tahapan administrasi yang panjang dan kompleks.






.png)