bogorplus.id- Polres Bogor memanggil Kepala Desa (Kades) Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, berinisal AS, Senin (25/8).

Kasatreskirm Polres Bogor, AKP Teguh Kumara mengatakan, AS diperiksa sebagai saksi dari dugaan gratifikasi penerbitan dokumen jual-beli objek tanah oleh perusaah di Desa Cikuda.

“Sebagai saksi, tersangka kan nanti berposes setelah pemeriksaan saksi-saksi semua. Alat bukti penyitaann, baru kita gelar perkara penetapan tersangka lagi di Polda,”ujarnya saat dihubungi, Selasa (26/8).

AKP Teguh Kumara menjelaskan, kasus dugaan gratifikasi itu sudah dilakukan gelar perkara oleh Polda Jawa Barat dan dinyatakan ada peristiwa dugaan gratifikasi.

“Di Polda dinyatakan gelar perkara, pada saat itu dinyatakan bahwa ada dugaan peristiwa gratifikasi,” jelasnya.

Ia menyebut, dugaan gratifikasi itu berupa uang kurang lebih senilai Rp3 Miliar rupiah dari kasus dugaan memperlancar Jual-Beli tanah yang melibatkan pengusaha dan pihak desa.

Sebelumnya, Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto membenerakan pemanggilan Kades Cikuda tersebut.

“Iyah betul, kami melakukan pemangilan kepada yang bersangkutan, diduga atas dari perusahaan PT. Anugerah Kreasi Propertindo,”ujarnya.

Ia mengatakan, Ditkrimsus Polda Jawa Barat sudah melakukan gelar perkara soal dugaan yang melibatkan Kades Cikuda.