bogorplus.id– Polres Bogor resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan perbuatan terlarang yang menimpa seorang anak berusia 4 tahun di Kecamatan Cibinong ke tahap penyidikan.
Seorang lansia berinisial KHR (61) ditetapkan sebagai terlapor dalam kasus ini.
Kasat PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, menyatakan bahwa laporan resmi dari orang tua korban telah diterima pada 16 Juni 2026 dan langsung ditindaklanjuti.
"Hari itu juga kami buatkan laporan polisi," ujar Silfi saat dihubungi Senin (22/6/2026).
Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut diduga terjadi sehari sebelumnya, yakni pada 15 Juni 2026.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada orang tuanya.
Selain itu, korban diduga sempat menerima ancaman dari terlapor.
Sebelum laporan resmi diterima kepolisian, warga setempat bersama pengurus lingkungan sempat meminta klarifikasi langsung kepada terlapor.
Namun, menurut keterangan kepolisian, terlapor membantah keras tuduhan yang diarahkan kepadanya.






.png)