bogorplus.id– Kenaikan tarif pajak air tanah sebesar 120 persen yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 51 Tahun 2025 menuai protes dari sejumlah pelaku usaha di Kabupaten Bogor.
Kebijakan ini dinilai menambah beban produksi di tengah kondisi daya beli masyarakat yang masih lemah.
Salah satu pelaku usaha yang terdampak signifikan adalah Nur Azizah, pemilik usaha telur asin Siragilkaizer.
Satpol PP Kota Bogor Tertibkan 15 Gerobak PKL yang Menginap di Trotoar Jalan Dewi Sartika
Menurutnya, air merupakan komponen penting dalam proses pengolahan telur bebek menjadi telur asin, sehingga kenaikan tarif pajak air tanah berpotensi langsung meningkatkan Harga Pokok Penjualan (HPP).
"Kalau bisa jangan naik. Kita menggunakan air, termasuk air PDAM, untuk pengolahan telur asin. Ini pasti berpengaruh ke HPP dan harga jual produk, sementara daya beli masyarakat sekarang sedang rendah," ujar Nur kepada Bogorplus.id, Selasa (23/6/2026).
Nur menjelaskan bahwa kenaikan biaya produksi menempatkan pelaku UMKM pada posisi sulit. Jika harga jual produk dinaikkan, dikhawatirkan konsumen akan berkurang.
Namun, jika harga dipertahankan, margin keuntungan usaha akan semakin tipis.
Saat ini, harga telur asin eceran di tingkat konsumen masih dijual sekitar Rp5.000 per butir.
Sementara itu, harga untuk reseller berkisar antara Rp3.500 hingga Rp4.000 per butir, bergantung pada wilayah pemasarannya.






.png)