bogorplus.id- Polresta Bogor Kota menetapkan empat pengamen jalanan sebagai tersangka kasus pengeroyojan terhadap seorang remaja.
Peristiwa itu terjadi di kawasan depan Mall Botani Square, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Ali Riznaldy Nugroho mengatakan, tiga orang pengamen sudah berhasil ditangkap.
“Dari empat pelaku, tiga orang telah berhasil diamankan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran,”ujarnya, Rabu (6/8).
Penangkapan tiga pengamen itu dilakukan setelah penyeledikan intensif atas laporan yang diterima pihak kepolisian pekan lalu.
Satu pelaku pengamenyang masih buron yakni H. Ia diduga merupakan pelaku penusukan terhadap korban.
“Kami menduga pelaku ini masih membawa barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk menusuk korban. Saat ini masih dalam pengejaran tim kami,”tegasnya.
Ketiga pelaku yang sudah diamankan dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kami mengamankan barang bukti berupa kaos kuning yang memiliki bercak darah,”tutupnya.