bogorplus.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerima gelombang pengaduan masyarakat mengenai dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyatakan telah menerima banyak laporan melalui berbagai kanal resmi pemerintah dan mendesak Kepala Satpol PP untuk segera melakukan evaluasi mendalam.

Aduan tersebut dilaporkan masuk melalui berbagai saluran, termasuk aplikasi pengaduan SiBadra, WhatsApp, hingga pesan langsung (direct message) di media sosial.

"Aduan itu masuk melalui SiBadra, melalui WA, melalui DM, banyak. Makanya kami kumpulkan hari ini. Saya ingin Kasatpol PP evaluasi," ujar Dedie usai memimpin apel di Balai Kota Bogor pada Selasa (7/7/2026).

Dalam apel tersebut, Dedie secara spesifik menyinggung adanya laporan mengenai dugaan penerimaan uang pungli oleh oknum petinggi Satpol PP di lapangan. Ia memberikan contoh kasus spesifik.

"Di shelter Gojek, Danton (Komandan Pleton) dan Danru (Komandan Regu) terima duit sampai terdengar. Hal-hal seperti ini tolong dijadikan perhatian," tegasnya.

Dedie menegaskan bahwa Pemkot Bogor tidak akan segan mengambil langkah tegas terhadap anggota Satpol PP yang terbukti melanggar.

Ia mencontohkan bahwa pada kasus-kasus sebelumnya, sanksi berat, termasuk pemberhentian, telah dijatuhkan kepada pelanggar.

"Kalau betul itu terjadi, tentu kami ambil langkah yang tegas. Hal-hal seperti ini tentu menjadi perhatian kami, dan Pak Kasatpol PP, Pak Sekda ya, untuk evaluasi. Kalau memang ternyata mereka (oknum Satpol PP) ini sudah tidak bisa membantu kinerjanya Pak Kasatpol PP, ya tentu jangan membebani Kasatpol PP," imbuhnya.