bogorplus.id – Satlantas Polres Bogor memberikan klarifikasi mengenai video viral yang menunjukkan anggota kepolisian menolak ajakan damai dari seorang pengendara motor saat dilakukan penindakan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, pada Senin (6/7/2026).

Kepolisian menegaskan bahwa proses penindakan tersebut telah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) karena pengendara terbukti melanggar peraturan lalu lintas.

Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Afif Widhi Ananto, menjelaskan bahwa petugas menghentikan pengendara tersebut setelah menemukan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang telah dimodifikasi dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pengendara kami tindak karena menggunakan TNKB yang tidak sesuai ketentuan. Saat diperiksa, STNK yang ditunjukkan juga sudah habis masa berlakunya,” ujar Afif kepada wartawan, Senin (6/7/2026).

Karena ditemukan dua indikasi pelanggaran tersebut, petugas kemudian meminta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk memastikan identitas serta legalitas kendaraan secara menyeluruh.

Setelah data kendaraan dipastikan sesuai, petugas kemudian menerbitkan surat tilang dan menyita Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara sebagai barang bukti pelanggaran.

“Permintaan BPKB merupakan bagian dari prosedur pemeriksaan untuk memastikan identitas serta legalitas kendaraan, mengingat STNK yang ditunjukkan sudah tidak berlaku,” jelasnya.

AKP Afif menyoroti bahwa video yang beredar luas di media sosial tersebut hanya menampilkan potongan dari durasi percakapan, sehingga tidak menggambarkan keseluruhan proses penindakan yang terjadi di lapangan.

“Video yang beredar hanya menampilkan sebagian percakapan. Proses penindakan dilakukan sesuai SOP dan tidak bisa disimpulkan hanya dari potongan video,” tegas Afif.