bogorplus.id- Seorang pemuda asal Tangerang, Luky Lukmansyah, melayangkan teguran keras kepada petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor.

Saat itu personel Dishub Kabupaten Bogor terlihat tengah berada di sebuah warung di dekat perbatasan Tanggerang dan Parungpanjang.

Pada waktu bersamaan ada sebuah truk yang diduga menyababkan kemacetan hingga membuat warga geram.

Luky menilai Dishub Kabupaten Bogor diduga lalai mengawasi truk tambang yang melintas di luar jam operasional di kawasan Parungpanjang.

Aksi protes tersebut dipicu oleh banyaknya truk tambang yang melintas sebelum pukul 22.00 WIB, padahal larangan operasional sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 56 Tahun 2023 dan Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022.

Aturan tersebut hanya memperbolehkan truk melintas antara pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.

“Sebelum jam operasional itu tayang, mereka (truk) sudah pada lewat. Kami sebagai warga geram karena banyak sekali pelanggaran di jalan, tapi tidak ada sanksi bagi para sopir tersebut,”ujarnya, Kamis (18/9).

Menurutnya, ketidaktegasan aparat di lapangan membuat warga akhirnya turun langsung ke jalan untuk mengawasi dan menindak pelanggaran.

Dia menyebut, saat dirinya menyusuri jalan dari Pos Tangerang menuju wilayah Bogor, ia melihat petugas Dishub yang justru terlihat santai di warung pinggir jalan.