bogorplus.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota mengungkap 82 kasus tindak pidana narkoba selama periode Januari hingga Mei 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 94 tersangka dan menyita berbagai jenis narkotika serta obat-obatan terlarang dengan nilai total mencapai Rp5 miliar.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota, AKP Ali Jupri mengatakan, salah satu pengungkapan terbesar dalam operasi tersebut ialah penyitaan sabu seberat sekitar satu kilogram yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Bogor.
“Barang bukti jenis sabu tersebut disimpan di motor oleh bandar yang saat ini masih DPO. Pelaku dari 94 tersangka itu mengambil motor yang isinya sabu-sabu dan akan diedarkan di wilayah Kota Bogor. Alhamdulillah bisa kami amankan sebelum diedarkan,” kata Ali kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).
Selain sabu, polisi juga menyita tembakau sintetis seberat 1.593,4 gram, biang sintetis 290,81 gram, 76.257 butir obat keras tertentu, 536 butir psikotropika, dan 25 butir pil ekstasi.
Polresta Bogor Kota juga turut mengamankan alat timbangan digital serta sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Ali menjelaskan, peredaran narkoba di Kota Bogor kini hampir menjangkau seluruh kecamatan dan kelurahan.
Para pelaku mayoritas menggunakan modus “tempel”, yakni menyimpan barang di lokasi tertentu sebelum diambil pembeli. Namun, sebagian transaksi juga dilakukan secara langsung atau cash on delivery (COD).
“Masih tempel. Dan sebagian ada yang COD juga,” ujarnya.

