bogorplus.id – Pemberian tunjangan kinerja dosen diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) No 23 Tahun 2025 mengenai Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemendiktisaintek.
Menurut Permendiktisaintek tersebut, tunjangan kinerja (tukin) untuk dosen mencapai 100 persen, yang ditentukan berdasarkan capaian kinerja. Capaian ini mencakup penilaian kinerja dasar sebesar 60 persen dan kinerja prestasi sebesar 40 persen.
Tukin ini diperuntukkan bagi dosen di perguruan tinggi satuan kerja (satker) dan perguruan tinggi badan layanan umum (BLU) yang belum menerima remunerasi.
Sebagai tanggapan terhadap aturan tersebut, Ketua Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI), Dr. Fatimah SSi MP, menyatakan bahwa mereka akan dilibatkan oleh Kemendiktisaintek melalui dua perwakilan aliansi dalam pembahasan terkait kinerja prestasi, yang akan diadakan secara daring pada Selasa (29/4/2025) pukul 13. 00 WIB.
Merespons aturan ini, Ketua Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) Dr Fatimah SSi MP mengatakan pihaknya akan dilibatkan Kemendiktisaintek melalui dua perwakilan aliansinya dalam pembahasan bersama kinerja prestasi pada Selasa (29/4/2025) pukul 13.00 WIB secara daring.
“Kita berusaha menampung suara-suara dari kawan agar kinerja prestasi ini tidak memberatkan tetapi juga tidak meninggalkan tentang kinerja,” ujarnya dalam konsolidasi nasional ADAKSI yang disiarkan di kanal YouTube resminya, Kamis (24/4/2025) malam.
Usulan Mengenai Tukin Dosen
Dr. Slamet Widodo SP MSi dari Universitas Trunojoyo Madura mengajukan agar kinerja prestasi dosen dihitung berdasarkan kelebihan SKS yang dilaporkan dalam Laporan Kerja Dosen Beban Kerja Dosen (LKD BKD).
Beban Kerja Dosen (BKD) mencakup kegiatan yang diwajibkan kepada dosen dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik profesional dan ilmuwan dalam jangka waktu tertentu.