Kinerja Prestasi
Respon Dosen terhadap Tukin 40% dari Kinerja Prestasi
- calendar_month Jum, 25 Apr 2025
- 0Komentar
bogorplus.id – Pemberian tunjangan kinerja dosen diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) No 23 Tahun 2025 mengenai Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemendiktisaintek. Menurut Permendiktisaintek tersebut, tunjangan kinerja (tukin) untuk dosen mencapai 100 persen, yang ditentukan berdasarkan capaian kinerja. Capaian ini mencakup penilaian kinerja dasar sebesar 60 persen dan kinerja prestasi sebesar 40 persen. Tukin ini diperuntukkan […]







