bogorplus.id– Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor mendesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk segera mengabulkan permohonan lelang atas tanah garapan eks Hak Guna Bangunan (HGB) PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS).
Lahan tersebut kini dikuasai ribuan penggarap di Kecamatan Cijeruk dan Cigombong, Kabupaten Bogor, setelah disita negara karena terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
HPPMI juga mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor serta Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bogor untuk mempermudah proses pengajuan permohonan hak garap bagi masyarakat.
Ketua HPPMI Kabupaten Bogor, Yusuf Bahtiar, menyatakan bahwa lahan garapan tersebut sudah lama dikuasai dan diusahakan oleh masyarakat setempat.
Kini, lahan eks-HGB PT BSS tersebut berstatus aset negara hasil sitaan terkait BLBI.
"Kami, HPPMI selaku tim advokasi para penggarap, petani, dan masyarakat asli, meminta pemerintah membuka mata terhadap kasus ini," ujar Yusuf dalam konferensi pers di Bogor, Minggu (13/6/2026).
Yusuf menjelaskan, permohonan lelang atas lahan tersebut telah diajukan HPPMI kepada Kemenkeu melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Jakarta V Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sejak 13 November 2025.
Namun, hingga kini pihaknya belum menerima konfirmasi atau balasan resmi.
Kekhawatiran muncul karena alih-alih memproses lelang untuk masyarakat, permohonan HGB baru atas nama PT BSS atas lahan yang sama justru tengah diproses oleh ATR/BPN.






.png)