bogorplus.id- Polresta Bogor Kota berhasil menangkap dua pemuda yang melakukan penganiayaan kepada pria berinsial MAL.

Kedua pelaku berinisial S.W alias R (28) dan G.R alias E (26). Mereka berdua ditangkap di Kamar Kos di wilayah Kelurahan Cimahpar, Kota Bogor, Sabtu (16/8) pagi.

Kasi Humas Polresta Bogor Kota Ipda Eko Agus menjelaskan, peristiwa penyerangan itu terjadi pada Jumat (15/8) kemarin sekitar pukul 00.05 WIB di Jalan Raya  dekat JNT Express, Kelurahan Kedung Halang.

Kedua pelaku itu menyerang korban dengan menggunakan airsoft gun jenis Colt Defender Series 90.

“Korban ditembak lebih dari empat kali hingga mengenai punggung serta kedua kaki, sehingga mengalami luka berdarah,”ujarnya.

Ipda Eko Agus menyebut, motif pelaku karena memiliki dendam terhadap korban saat masih sekolah.

“Korban pernah meludahi pelaku. Hal itu yang memicu terjadinya penganiayaan,”ucapnya.

Dari tangan pelaku, turut disita barang bukti berupa satu unit airsoft gun Colt Defender Series 90 dan 10 butir gotri dan keduanya akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Polresta Bogor Kota pun mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, melainkan menyelesaikan persoalan melalui cara yang benar.