bogorplus.id – Satpol PP Kota Bogor menertibkan sekitar 15 gerobak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ditinggalkan dan disimpan semalaman di trotoar Jalan Dewi Sartika, kawasan Alun-alun Kota Bogor, Kecamatan Bogor Tengah, pada Selasa (23/6/2026).

Penertiban ini dilakukan karena gerobak-gerobak tersebut dinilai melanggar aturan dan mengganggu hak pejalan kaki.

Kepala Seksi Deteksi Dini Pengamanan dan Pengawalan Satpol PP Kota Bogor, Muhammad Ruslan, menegaskan bahwa trotoar merupakan fasilitas publik yang diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan untuk penyimpanan barang dagangan.

"Trotoar ini fungsinya untuk pejalan kaki, bukan untuk penitipan atau penyimpanan barang. Kalau sampai menutup trotoar dan pejalan kaki harus turun ke jalan, itu tidak logis dan tidak bisa dibenarkan," ujar Ruslan di lokasi penertiban, Selasa (23/6/2026).

Ruslan menjelaskan, penertiban ini merupakan tindak lanjut setelah petugas berulang kali memberikan imbauan kepada para PKL di sekitar Jalan Dewi Sartika agar tidak menggunakan trotoar sebagai tempat menyimpan gerobak atau barang dagangan setelah selesai berjualan. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan.

"Seharusnya setelah selesai berdagang pada malam hari, gerobak tidak disimpan di sini. Kalau disimpan di trotoar berarti bertabrakan dengan aturan. Kalau kami abaikan, justru kami yang dikritisi masyarakat," tegasnya.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 15 gerobak yang ditinggalkan pemiliknya.

Seluruh gerobak kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Bogor untuk didata lebih lanjut.

Selain gerobak, petugas juga menemukan sebuah sepeda motor yang diduga sudah lama dititipkan di area trotoar hingga kondisinya berkarat.