bogorplus.id - Satres PPA-PP0 Polres Bogor menangkap KHR (61) terduga pelaku dugaan kekerasan terhadap anak perempuan di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Kasatres PPA dan PPO, AKP Silfi Adi Putri, mengatakan terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mako Polres Bogor.

Ia membenarkan orang tua korban (Y) telah melaporkan kepada kepolisian dan berkas pun sudah diterima sejak tanggal (16/6) lalu.

"Perkara ini tidak pernah diberhentikan dan saat ini statusnya telah resmi ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,"ujar AKP Silfi dalam keterangnya, Jumat (19/6).

Berdasarkan narasi yang beredar di media sosial mengenai penyidik meminta uang sebesar Rp 10 Juta tidak lah benar.

AKP Silfi menuturkan, pihak keluarga korban juga telah mengklarifikasi secara langsung bahwa proses pelaporan berjalan dengan baik, cepat, tanpa ada pungutan atau permintaan uang sama sekali dari kepolisian.

​Polres Bogor berkomitmen penuh dalam mengumpulkan alat bukti secara akuntabel demi memberikan keadilan dan perlindungan terbaik bagi korban anak.

"Kami mengimbau masyarakat untuk mempercayakan proses hukum ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian dan tidak terprovokasi oleh isu-isu liar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,"pungkasnya.