BOGORPLUS.ID - Petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur melaksanakan penertiban terhadap sepeda motor milik pengemudi ojek online yang kedapatan melanggar aturan dengan parkir di atas trotoar pada Rabu (17/6). Penindakan ini menjadi perhatian publik setelah sempat viral di media sosial, terutama ketika pengemudi sedang dalam proses mengambil pesanan makanan.

Operasi gabungan ini melibatkan beberapa instansi terkait, yaitu Sudinhub Jakarta Timur, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Suku Dinas Sosial, serta Kepolisian setempat. Hasil dari kegiatan penertiban tersebut adalah berhasil disitanya total lima unit sepeda motor yang melanggar ketentuan tata ruang.

Meskipun satu pengemudi sempat memohon agar motornya tidak diangkut karena merupakan sarana utama bekerja, petugas tetap melanjutkan proses penindakan sesuai prosedur yang berlaku. Kejadian ini menarik perhatian luas dari masyarakat pengguna media sosial pada Jumat (19/6).

Kepala Sudinhub Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, memberikan keterangan resmi mengenai dasar penindakan yang dilakukan oleh jajarannya di lapangan. "Pada kegiatan tersebut, petugas menindak lima sepeda motor yang parkir di atas trotoar dengan tindakan angkut jaring," kata Harlem dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026).

Harlem menjelaskan bahwa pemilik motor yang sempat terekam dalam video viral tersebut diarahkan langsung menuju kantor untuk menyelesaikan proses administrasi terkait pelanggaran parkir. Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan selama proses pengangkutan kendaraan.

"Untuk menjaga keselamatan proses pengangkutan serta menghindari risiko terhadap petugas maupun pengguna jalan lainnya, pemilik kendaraan kemudian diarahkan untuk mengambil kendaraannya di Kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur," jelas Harlem, Kepala Sudinhub Jakarta Timur.

Pihak otoritas menekankan bahwa dalam setiap penertiban, petugas telah berusaha mengedepankan cara komunikasi yang baik untuk memberikan pemahaman kepada para pelanggar. Hal ini menunjukkan upaya untuk menyeimbangkan penegakan aturan dengan aspek sosial.

"Kami memahami kendaraan merupakan sarana utama untuk bekerja. Karena itu petugas mengedepankan pendekatan humanis dan memberikan penjelasan secara baik kepada yang bersangkutan," kata Harlem, Kepala Sudinhub Jakarta Timur.

Setelah tiba di kantor Sudinhub, pengemudi yang bersangkutan langsung dilayani dan diizinkan membawa pulang motornya setelah menandatangani surat pernyataan resmi. Surat pernyataan tersebut berisi komitmen untuk tidak mengulangi lagi pelanggaran parkir di area terlarang.