bogorplus.id - Kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Parung, Kabupaten Bogor mulai menemui titik terang.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor melakukan pengembalian kerugian negara pada perkara dugaan korupsi Proyek RSUD Parung.
Uang yang dikembalikan ke negara yakni senilai Rp1,1 miliar rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Denny Achmad, mengatakan kasus dugaan tidaj pidana korupsi pada pembangunan RSUD Bogor Utara ini masih dalam tahap penyelidikan.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh badan pengawasan dan pembangunan diperoleh nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 9.170.1091.
"Jumlah Rp 1,1 miliar yang dibebankan kepada PT Daya Cipta Dianrancana dalam proses pengawasan manajemen kontruksi. Kemudian
kerugian negara yang diakibatkan oleh pt jasa semanggi engineering sejumlah Rp8 miliar,"ujarnya.
Denny Achmad menuturkan uang yang dikembalikan kepada negara dengan jumlah Rp 1,1 miliar ini berasal dari pihak konsultan pengawas atau manajemen kontruksi.
Kata dia, uang itu telah disita dan akan dititipkan pada rekening resmi kejaksaan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.






.png)