bogorplus.id- Polres Bogor menangkap dua orang yang menodongkan senjata api (Senpi) dan senjata tajam parang kepada mantan kepala desa.

Kedua orang yang ditetapkan tersangka itu KS (33) dan ES (26). Korbanya Mantan Kepala Desa (Kades) Cintamanik, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor yakni Usup.

Mulanya, sebuah video viral di media sosial, terlihat Usup cekcok dengan pelaku. Bahkan, oknum itu menampar Usup.

Pria paruh baya itu terlihat beradu fisik hingga terdorong ke lereng bukit penuh bebatuan.

Alasan Usup mendatangi lokasi tersebut, karena dilaporkan warga sebagai tempat gurandil atau penambangan liar.

Oknum yang memiliki senjata api dan tajam tanpa izin itu diduga tengah mengamankan perisaha ilegal di tanah miliknya.

Usup mengaku, perusahaan bersangkutan sudah tutup 15 tahun lalu.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, pihaknya telah melakulan patroli siber dan penyelidikan awal.

“Diketahui kejadian tersebut terjadi di area PT BCMG Tani Berkah, Desa Cintamanik, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor pada Jumat, 11 Juli 2025,”katanya, Rabu (16/7).