BOGORPLUS.ID - Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) telah mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh pemandu pendakian dan porter yang beroperasi di kawasan Gunung Rinjani untuk memiliki kartu akses atau pass card. Kebijakan ini merupakan langkah strategis yang direncanakan akan mulai diberlakukan secara resmi pada tanggal 1 April 2027 mendatang.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan bahwa seluruh penyedia jasa wisata di area Rinjani terdata secara resmi oleh otoritas taman nasional. Selain pendataan, tujuan utamanya adalah menjamin bahwa semua pihak yang terlibat telah memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan.
Saat ini, tercatat ada sebanyak 1.085 pemandu dan 1.415 porter yang telah terdaftar secara resmi di bawah naungan Balai TNGR. Pendaftaran ulang ini diharapkan dapat memperkuat sistem pengelolaan sumber daya manusia di sektor pariwisata Rinjani.
Kepala Subbagian Tata Usaha TNGR, Astekita Ardiaristo, menjelaskan bahwa proses registrasi ulang ini akan dilaksanakan melalui koordinasi dengan Forum Wisata Lingkar Rinjani. Hal ini menunjukkan adanya kolaborasi antara pemerintah pengelola kawasan dan mitra lokal dalam implementasi kebijakan.
"Kami bekerja sama dengan Forum Wisata Lingkar Rinjani untuk melakukan registrasi ulang data porter dan guide di Gunung Rinjani," kata Astekita Ardiaristo, Kepala Subbagian Tata Usaha TNGR.
Proses pendataan ulang tersebut nantinya akan dipusatkan melalui forum mitra yang telah ditunjuk. Tujuannya adalah agar setiap pekerja di sektor ini dapat memperoleh kartu pengenal baru sebagai bukti validitas keanggotaan mereka.
"Bagi guide dan porter akan didata ulang melalui Forum Wisata Lingkar Rinjani untuk memperoleh kartu pass guide dan porter," jelas Astekita Ardiaristo, Kepala Subbagian Tata Usaha TNGR.
Pemberlakuan kartu akses ini merupakan bagian resmi dari pembaruan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk kegiatan pendakian di Gunung Rinjani. Sebelumnya, identitas para pemandu dan porter sudah menggunakan sistem pengenal berbasis barcode.
"Pendataan dan penguatan selama ini sudah ada barcode untuk tanda pengenal dan sekarang dalam bentuk kartu pass atau ID card," ujar Astekita Ardiaristo, Kepala Subbagian Tata Usaha TNGR.






.png)