BOGORPLUS.ID - Sebuah unggahan di media sosial Instagram baru-baru ini menyita perhatian publik setelah menampilkan seorang wanita paruh baya yang disebut terpaksa mengikuti kegiatan ronda malam di sebuah pos kamling di Prigen, Pasuruan. Foto warga berinisial En (53) yang beredar tersebut memicu narasi adanya pemaksaan terhadap warga yang dianggap tidak mampu untuk melaksanakan tugas keamanan lingkungan.

Menanggapi kehebohan yang terjadi pada Rabu (17/6/2026), Pemerintah Desa Watuagung segera melakukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar. Kepala Desa Watuagung, Didik Hariyanto, secara proaktif menelusuri kronologi kejadian hingga ke tingkat rukun tetangga (RT) demi mendapatkan klarifikasi dari semua pihak yang terlibat langsung.

Didik Hariyanto menegaskan bahwa narasi yang tersebar di dunia maya tidak sepenuhnya akurat dan membutuhkan penelusuran lebih lanjut. "Apa yang ada di internet tidak sepenuhnya benar. Begitu kabar ramai, saya langsung klarifikasi ke ketua RT dan pihak yang terlibat langsung jaga di sana. Saya ingin tahu penjelasan dari kedua belah pihak," kata Didik Hariyanto, Kepala Desa Watuagung.

Menurut penelusuran desa, aturan piket malam memang berlaku bagi setiap kepala keluarga di lingkungan tersebut demi menjaga keamanan lingkungan sekitar. Namun, keterlibatan Ibu En dalam kegiatan ronda pada malam itu ternyata memiliki latar belakang yang berbeda dari dugaan publik.

Kades Didik menjelaskan bahwa sebelumnya, tugas ronda mendiang anak Bu En telah diwakilkan oleh anaknya yang kini sudah menikah dan tinggal di Malang. "Sebelumnya Bu En diwakili anaknya. Anaknya sekarang sudah nikah dan tinggal di Malang. Beliau sebenarnya punya anak laki-laki lagi, tapi pas giliran jaga, dia kerja," terang Didik Hariyanto, Kepala Desa Watuagung.

Lebih lanjut, Kepala Desa Watuagung mengungkapkan bahwa kehadiran Bu En di pos ronda adalah atas inisiatifnya sendiri, bukan karena paksaan dari perangkat desa atau ketua RT setempat. Ketua RT bahkan sempat melarangnya, namun warga tersebut tetap bersikeras untuk menggantikan. "Nah Bu En atas inisiatif sendiri gantikan anaknya. Ketua RT sebenarnya sudah melarang, 'nggak usah', tapi Bu En nggak keberatan jaga," terang Didik Hariyanto, Kepala Desa Watuagung.

Klarifikasi lain yang disampaikan adalah bahwa Bu En tidak menjalankan tugas ronda seorang diri di pos kamling tersebut. Terdapat warga lain, termasuk seorang perempuan, yang turut berjaga bersamanya saat foto itu diambil. "Jadi itu tidak sendirian, itu sama perempuan lain. Itu kan ada foto kaki perempuan lain cuman dipotong. Nanti saya kasih foto penuh," jelas Didik Hariyanto, Kepala Desa Watuagung.

Kehadiran warga tersebut di pos ronda juga diketahui hanya berlangsung sebentar, yaitu sekitar setengah jam hingga satu jam, semata-mata untuk memenuhi syarat absensi piket keluarga. "Itu hanya sekitar setengah jam atau satu jam, hanya sebentar. Ya sebagai syarat sudah isi piket," pungkas Didik Hariyanto, Kepala Desa Watuagung.

Terkait isu denda sebesar Rp10 ribu bagi yang absen ronda, pihak desa meluruskan bahwa itu adalah kesepakatan sukarela, bukan sanksi wajib. "Kesepakatan di sana kalau nggak jaga ya nyumbang uang Rp10 ribu untuk beli kopi dan makanan. Bukan denda, nggak ada paksaan," tandas Didik Hariyanto, Kepala Desa Watuagung.