bogorplus.id– Pengamat politik dan kebijakan publik, Yusfitriadi, mendesak Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk segera menuntaskan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Menurut Yusfitriadi, revisi tersebut mendesak dilakukan guna mengakomodasi sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ke dalam sistem pemilu yang akan diterapkan pada kontestasi mendatang.

Ia menegaskan bahwa penundaan revisi tidak dapat diterima mengingat UU Pemilu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak tahun sebelumnya.

"UU Pemilu harus segera direvisi untuk mengakomodasi putusan MK, mulai dari ambang batas parlemen (parliamentary threshold), ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), hingga skema Pemilu serentak," ujar Yusfitriadi kepada wartawan di Bogor, Kamis (18/6/2026).

Yusfitriadi menilai waktu yang tersedia semakin sempit. Jika pembahasan revisi molor, masyarakat sipil tidak memiliki waktu yang memadai untuk mempelajari, mengkritisi, maupun menguji aturan baru tersebut melalui mekanisme uji materi (judicial review).

"Revisi idealnya selesai sebelum akhir 2026 agar proses sosialisasi kepada publik dapat dilakukan sepanjang tahun 2027. Langkah ini penting untuk memastikan seluruh pemangku kepentingan memahami aturan baru sebelum tahapan Pemilu berikutnya dimulai," tuturnya.

Selain memasukkan putusan MK, revisi juga dinilai krusial karena sejumlah pasal dalam UU Pemilu yang berlaku saat ini dinilai masih menyisakan banyak persoalan.

Polemik yang muncul selama penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 menjadi bukti konkret bahwa beberapa ketentuan perlu diperbaiki.

Yusfitriadi mengingatkan DPR agar tidak membiarkan terjadi kekosongan regulasi.