BOGORPLUS.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengambil langkah proaktif untuk mengatasi meningkatnya kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan pondok pesantren (ponpes) wilayahnya. Langkah ini merupakan respons cepat terhadap isu krusial yang menjadi perhatian publik akhir-akhir ini.

Upaya konkret yang direncanakan adalah perumusan kode etik dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang akan menjadi pedoman wajib bagi seluruh institusi pendidikan keagamaan tersebut. Regulasi ini diharapkan dapat memperketat pengawasan internal di setiap ponpes.

Rencana strategis ini mendapat dukungan penuh dari Kepolisian Daerah (Polda) NTB dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, menunjukkan adanya sinergi antarlembaga dalam menjaga keamanan santri. Pemerintah daerah telah menetapkan target waktu spesifik untuk finalisasi regulasi pencegahan ini.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, usai menghadiri rapat koordinasi penting pada Kamis, 18 Juni 2026. Pertemuan tingkat tinggi tersebut turut dihadiri oleh Kapolda NTB Irjen Kalingga Rendra Raharja dan Kajati NTB Wahyudi.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Gubernur NTB tersebut, dibahas berbagai isu mendesak yang sedang berkembang di masyarakat. Selain kekerasan seksual di lembaga pendidikan agama, isu kenaikan harga kebutuhan pokok dan peredaran narkoba juga menjadi sorotan utama.

"Tadi banyak hal ya, baik itu persoalan isu-isu nasional bukan hanya daerah. Termasuk juga soal PPS (Pondok Pesantren), soal kenaikan harga, soal narkoba, soal pelecehan seksual di lingkungan pendidikan," ungkap Isvie kepada awak media pada hari itu.

Menurut Ketua DPRD NTB, kode etik dan SOP baru ini menjadi instrumen pencegahan yang sangat penting untuk diterapkan secara menyeluruh. Semua ponpes di NTB nantinya akan diwajibkan untuk menandatangani dan mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam regulasi tersebut.

Target penyelesaian perumusan SOP dan kode etik tersebut dipatok selesai pada tanggal 15 Juli 2026 mendatang. Meskipun regulasi ini diarahkan untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) di masa depan, fokus kerja saat ini masih difokuskan pada penyusunan aspek teknis terlebih dahulu.

"Kami belum bicarakan soal Perda tadi, tapi sudah ada ke arah sana. Untuk ketua tim penyusunan kode etik juga belum ditentukan," tambah Isvie mengenai tahapan lanjutan dari pembentukan regulasi tersebut.