bogorplus.id– Puluhan warga Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, bersama Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sukajaya Melawan, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Bogor dan Polres Bogor pada Rabu (17/6/2026).
Aksi ini dilakukan untuk menolak perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT PMC serta mendesak penghentian dugaan kriminalisasi terhadap warga setempat.
Pendamping Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sukajaya Melawan, Agus, menyatakan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk perlawanan atas konflik agraria yang telah berlangsung hampir 30 tahun.
Warga mengaku selama periode tersebut mengalami diskriminasi, intimidasi, dan tekanan.
"PT PMC sudah hampir 30 tahun memegang SHGB, tetapi tidak melakukan apa pun di Sukajaya. Sementara warga yang tinggal dan bertani di sana justru mengalami intimidasi dan kriminalisasi," ujar Agus kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).
Dalam orasinya, massa menyampaikan delapan tuntutan utama. Tuntutan tersebut meliputi penolakan tegas terhadap perpanjangan dan pengalihan hak atas SHGB PT PMC, penghentian intimidasi terhadap warga, penerbitan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 20 hektare, serta audit menyeluruh terhadap status SHGB perusahaan tersebut.
Warga secara spesifik meminta Bupati Bogor tidak memperpanjang izin operasional PT PMC.
Mereka berkeras agar lahan yang selama ini dimanfaatkan untuk pertanian, peternakan, sumber mata air, daerah resapan, dan aliran sungai tetap dikelola oleh masyarakat.
"Yang dipertahankan warga bukan hanya lahan pertanian, tetapi juga sumber mata air, kawasan resapan, dan bentang alam yang selama ini menjadi penyangga lingkungan di Tamansari," tegas Agus.






.png)