bogorplus.id – Hubungan intim atau dikenal dengan istilah Jima’ adalah salah satu bentuk ibadah dalam islam yang tentunya wajib diawali dengan doa hubungan badan dalam islam. Ibadah menjadi wujud ketaatan, cinta serta kasih sayang yang mendalam, dan sebagai bentuk pemberian kewajiban dan hak untuk satu sama lain dimana antara suami istri memiliki hak untuk mendapatkan nafkah lahir dan batin. Nafkah batin yaitu berupa kasih sayang dan pemenuhan syahwat.

Hubungan intim dalam islam boleh dilakukan kapan saja demi kebahagiaan dan merekatkan hubungan antara suami istri untuk mencapai keluarga harmonis menurut islam, dalam islam terdapat syariat untuk mengatur berbagai aspek kehidupan manusia termasuk tata cara atau syarat dalam hubungan intim. Syarat ini tentunya membawa kebaikan dan menjadi jalan sempurnanya bentuk ibadah diantara keduanya, berikut Syarat Berhubungan Intim dalam Islam :

Islam adalah agama yang bersih dan terdapat cara menjaga kebersihan diri wanita dalam islam, begitu pula Allah menyukai kebersihan, kebersihan diibaratkan sebagai suatu hal yang menjadi sebagian dari iman karena keutamaannya. “Agama islam adalah agama yang bersih dan suci, maka hendaklah kamu menjaga kebersihan”. (HR Baihaqi).

Syarat hubungan intim dalam islam salah satunya ialah dilakukan dalam keadaan bersih, baik itu bersih dalam hal tempat, baju atau pakaian yang dikenakan, juga kebersihan badan sebagai keutamaan kebersihan dalam islam. Wajib untuk membersihkan diri terlebih dahulu sebelum melakukan hubungan intim. Selain sunnah dalam islam, keadaan bersih juga akan memberikan kenyamanan pada pasangan sehingga tercapai hubungan yang lebih nyaman. Karena sudah sangat jelas bahwa kebersihan wajib dilakukan.

“Empat macam diantara sunnah para Rasul yaitu berkasih sayang, memakai wewangian, bersiwak, dan menikah”. (HR Tirmidzi). Wewangian apalagi bagi kaum wanita hanya boleh digunakan untuk menarik hati suaminya sesuai dengan hukum wanita memakai parfum menurut islam, dianjurkan untuk memakai wewangian sebelum berhubungan intim agar timbul keinginan yang lebih dalam. Wewangian bisa digunakan pada baju atau pada tempat tidur (ruangan). Lebih baik lagi jika wewangian tersebut yang disukai oleh suami.

Berdandan yang Disukai oleh Suami atau Istri

Dianjurkan baik suami maupun istri untuk berhias sesuai dengan sesuatu yang disukai oleh pasangan nya, berhias dengan tujuan untuk menarik pasangan yang sudah halal merupakan salah satu bentuk ibadah. “Sebaik baik istri kalian adalah yang pandai menjaga diri lagi pandai membangkitkan syahwat suaminya”. (HR Ad Dailami). Berhias dalam hal ini dapat dilakukan dengan memakai baju menarik yang disukai pasangan, merapikan rambut dan tubuh, juga dengan cara melakukan perawatan tubuh sebelum melakukan hubungan intim.

Hal ini penting. Tentu semua orang sudah memahami bahwa hubungan intim baik itu bermesraan ataupun hubungan dalam bentuk lain, hendaknya tidak dilakukan di tempat umum atau tempat yang ada orang lain, sebab tidak diperkenankan aurat dilihat oleh orang yang bukan mahramnya serta wujud dari rasa malu yang pasti dimiliki oleh orang yang beriman. “Malu itu kebaikan seluruhnya”. (HR Muslim).Bermesraan cukup dinikmati secara pribadi, tidak untuk dipamerkan kepada orang lain.

Orang yang memamerkan hubungan apalagi bermesraan di hadapan umum merupakan salah satu tindakan tercela sebab menjurus pada riya dan kesombongan. Selain itu hal yang demikian menjadi sesuatu yang tidak pantas dalam kehidupan bermasyarakat serta dalam hukum islam. Kecuali jika hal yang dilakukan tidak ditujukan untuk riya, misalnya menggandeng tangan istri dan mendekatkan tubuh dengan niat melindungi istri dari bahaya.