BOGORPLUS.ID - Persaingan ketat di segmen SUV 7-penumpang di Indonesia antara Toyota Fortuner dan Mitsubishi Pajero Sport tidak hanya terjadi pada sektor fitur dan performa mesin, tetapi juga pada aspek biaya kepemilikan tahunan, termasuk besaran pajak. Perbandingan ini menjadi pertimbangan penting bagi calon pembeli kedua model bongsor tersebut.

Faktor penentu besaran pajak tahunan mengacu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Peraturan ini mengatur mengenai Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Dilansir dari Detik Oto, secara umum diketahui bahwa nilai jual untuk varian terendah Mitsubishi Pajero Sport tercatat sedikit lebih terjangkau dibandingkan dengan Toyota Fortuner pada tahun produksi yang sama. Meskipun terdapat selisih harga jual awal, nominal pajak yang harus dibayarkan ternyata tidak menunjukkan perbedaan yang signifikan antara keduanya.

Estimasi perhitungan pajak ini didasarkan pada asumsi tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) khusus wilayah Jakarta, yaitu sebesar 2 persen untuk kepemilikan kendaraan pertama. Selain PKB, besaran pajak tahunan juga mencakup Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang ditetapkan sebesar Rp143.000.

Toyota Fortuner menawarkan variasi mesin yang lebih beragam untuk konsumen Indonesia, mulai dari opsi 2.4 L, 2.7 L, hingga 2.8 L, yang secara langsung memengaruhi bobot pajak tahunan yang harus dibayarkan oleh pemiliknya. Tipe Fortuner 2.4 G M/T misalnya, memiliki NJKB Rp448 juta dan total pajak tahunan mencapai Rp9,551 juta.

Sementara itu, Mitsubishi Pajero Sport hadir dengan pilihan mesin yang lebih terbatas, yaitu kapasitas 2.4 L dan 2.5 L, yang juga menentukan struktur pengeluaran pajak tahunan bagi para pemiliknya. Pajero Sport 2.5 L Exceed 4x2 M/T sebagai tipe terendah diprediksi hanya dikenakan total pajak tahunan sebesar Rp9,054.350.

Pajak tertinggi untuk kedua SUV ini umumnya berada pada varian penggerak empat roda (4x4) dan tipe tertinggi. Fortuner 2.8 4x4 GR-S kasta tertinggi memikul total pajak tahunan sebesar Rp13.059.800, sementara Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate 4x4 mencapai Rp13.031.855.

"Meskipun terdapat selisih nilai jual, nominal pajak yang harus dibayar untuk kedua SUV raksasa ini ternyata tidak berbeda jauh," mengacu pada perbandingan estimasi pajak yang dilakukan berdasarkan data terbaru, sebagaimana dilansir dari Detik Oto.

Pajak tahunan kedua model ini berkisar antara Rp9 jutaan untuk varian paling dasar hingga menyentuh angka Rp13 jutaan untuk tipe 4x4, walaupun nominal tersebut dapat mengalami perubahan jika kendaraan dikenakan tarif pajak progresif atau didaftarkan di luar wilayah DKI Jakarta.