bogorplus.id – EFIN pajak adalah dokumen atau informasi krusial yang perlu disimpan. EFIN diperlukan untuk melaporkan pajak melalui DJP Online atau E-Filing Pajak. EFIN juga berguna untuk mereset password DJP online, terutama jika wajib pajak lupa atau tidak memiliki akses ke password tersebut.
Namun, apa yang harus dilakukan jika kita lupa atau kehilangan nomor EFIN Pajak?
Bagi wajib pajak perorangan, adalah hal biasa mengalami lupa password untuk DJP online karena pelaporan pajak biasanya hanya dilakukan setahun sekali. Bahkan, seringkali nomor telepon atau tanggal lahir juga mudah terlupakan.
Sedangkan untuk perusahaan, kehilangan password atau tidak mengetahui password untuk DJP online, serta kehilangan EFIN dapat terjadi, misalnya akibat pergantian staf atau sebab-sebab lain.
Jika EFIN hilang atau Anda tidak ingat nomornya, wajib pajak harus membuat EFIN baru atau yang disebut dengan mencetak ulang EFIN.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan EFIN atau mencetak ulang EFIN, jika wajib pajak lupa EFIN, EFIN hilang, atau alasan lain:
Jika seorang Wajib Pajak lupa EFIN, mereka bisa memperoleh EFIN dengan cara:
1. Menghubungi Kantor Layanan Informasi Perpajakan melalui saluran yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, seperti Kring Pajak, Chat Pajak, dan beberapa saluran lainnya; atau
2. Mengajukan permohonan untuk mencetak ulang EFIN dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), atau lokasi lain yang sesuai dengan kewenangannya.