bogorplus.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor Komisi IV, Dedi Mulyono, mendesak Wali Kota Bogor untuk segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan teknis pelaksanaan Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (Perda P4S).

Desakan ini mencuat setelah isu mengenai kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBTQ) kembali menjadi sorotan nasional, menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.

Dalam lampiran Perpres tersebut, penyebaran budaya LGBTQ secara spesifik masuk dalam daftar ancaman nonmiliter.

Dedi Mulyono menyatakan bahwa Kota Bogor sebenarnya telah memiliki landasan hukum daerah melalui Perda P4S yang disahkan sejak 2021.

Namun, perda tersebut memerlukan aturan teknis agar implementasi pencegahan, pembinaan, pengawasan, koordinasi lintas dinas, dan perlindungan keluarga dapat berjalan secara operasional.

“Perda P4S sudah disahkan sejak 2021. Artinya, Kota Bogor tidak mulai dari nol. Yang kita butuhkan sekarang adalah keberanian eksekutif untuk menerbitkan Perwali agar perda ini tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar bekerja melindungi masyarakat,” kata Dedi, Selasa (18/6/2024).

Politisi PKS dari Daerah Pemilihan Bogor Selatan ini menekankan bahwa pemerintah daerah tidak boleh menunda penanganan persoalan sosial ini hingga membesar.

Menurutnya, Perpres 111/2025 memberi sinyal bahwa isu penyebaran budaya LGBTQ tidak lagi dapat dipandang sebagai urusan privat semata, melainkan berkaitan dengan ketahanan sosial, keluarga, dan generasi muda.

Dedi menegaskan, Perwali P4S harus diarahkan untuk memperkuat upaya pencegahan, edukasi keluarga, pendampingan masyarakat, pengawasan ruang publik, serta perlindungan anak dan remaja dari paparan kampanye perilaku seksual yang dianggap bertentangan dengan nilai agama, norma sosial, dan ketahanan keluarga.