bogorplus.id – Untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak, Direktorat Jenderal Pajak terus menghadirkan berbagai inovasi dan perkembangan baru. Belakangan ini, pihak pajak meluncurkan layanan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara daring.
Tidak dapat dipungkiri, memiliki NPWP kini sama pentingnya dengan memiliki kartu identitas. Bagi mereka yang mencari pekerjaan, NPWP sering kali menjadi salah satu syarat yang diminta oleh calon majikan.
Begitu pula bagi para pelaku usaha yang sedang mencari pinjaman atau modal di bank. NPWP menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi. Tanpa NPWP, para pengusaha berisiko kehilangan kesempatan penting dalam usaha mereka.
Namun, seringkali NPWP yang dimiliki mengalami kerusakan seperti tergores, patah, atau bahkan hilang. Oleh karena itu, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara menduplikasi atau mencetak NPWP elektronik melalui DJP Online.
Agar bisa mencetak NPWP elektronik melalui DJP Online, pastikan Anda sudah memiliki akun DJP Online. Jika sudah, buka situs DJP Online atau /account/login. Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode captcha.
Namun, jika Anda belum memiliki akun DJP Online, silakan mendaftar dengan meminta EFIN kepada pihak pajak. Untuk informasi lebih lanjut, silakan lihat artikel ‘Cara Membuat Akun DJP Online’.
Setelah berhasil login ke DJP Online, pilih menu Informasi. Anda akan menemukan nomor NPWP elektronik Anda. Silakan klik Kirim e-Mail. Setelah itu, NPWP elektronik Anda akan dikirimkan langsung ke alamat email yang Anda daftarkan.
Jika berhasil, Anda akan menerima notifikasi bahwa NPWP elektronik telah dikirim ke email yang terdaftar. Setelah itu, silakan periksa inbox email Anda. Kemudian, Anda dapat mencetak NPWP tersebut.
Jika Anda lupa alamat email yang terdaftar pada sistem DJP, Anda dapat memeriksanya di menu Profil di DJP Online. Selain itu, simak juga artikel ‘Cara Mengganti Email di DJP Online’.