bogorplus.id – Ketika seorang perempuan muslim menikah, maka dia diharuskan untuk memiliki wali nikah. Bahkan jumhur ulama menyebutkan wali nikah merupakan rukun yang tak bisa dilewatkan ketika akad nikah karena memengaruhi keabsahan pernikahan tersebut.

Dilansir dari detikHikmah, Muhammad Bagir dalam buku Fiqih Praktis 2 menjelaskan, maksud perwalian nikah adalah hak yang diberikan oleh syariat kepada seseorang wali untuk melakukan akad pernikahan atas orang yang diwakilkan.

Pendapat yang sama juga dikemukakan oleh Ahmad Sarwat dalam Ensiklopedi Fikih Indonesia: Pernikahan. Disebutkan bahwa wali nikah adalah orang yang memiliki wilayah atau hak untuk melaksanakan akad atas orang lain dengan seizinnya.

Ketika seorang muslim melangsungkan akad nikah, maka yang melakukan ijab qabul adalah wali dari perempuan tersebut. Sehingga lafaz ijab diucapkan oleh si wali sementara qabul dilafalkan oleh suami.

Posisi Wali dalam Pernikahan

Mengenai posisi wali dalam akad nikah, para ulama berbeda pendapat. Masih dari Ensiklopedi Fikih Indonesia: Pernikahan, jumhur ulama seperti Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah sepakat bahwa wali merupakan rukun pernikahan. Dengan demikian, akad nikah tidak sah tanpa adanya wali.

Pendapat tersebut disandarkan pada Surat Al-Baqarah ayat 221, “Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman!” Juga Surat An-Nur ayat 32, “Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu.”

Nabi SAW melalui sabdanya juga menegaskan, menikah tanpa izin dari wali adalah perbuatan mungkar. Dari Aisyah, Rasul SAW berkata, “Siapa pun wanita yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya itu batal, nikahnya itu batal dan nikahnya itu batal.

Dengan demikian, jika (si lelaki) menggaulinya maka harus membayar mahar buat kehormatan yang telah dihalalkannya. Kemudian, apabila mereka bertengkar, maka sultan adalah wali bagi mereka yang tidak punya wali.” (HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi & Ibnu Majah)